Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Transaksi Atau Akad Ekonomi Syariah

Pengertian Transaksi

Berbagai Sumber Pengertian Transaksi


Transaksi berasal dari bahasa inggris”transaction” dan dalam bahasa Arab sering disebut al-mu’amalat. Ilmu fiqh yg mempelajari al-muamalat disebut fiqh al-muamalat. Al-muamalat mencakup bidang yg cukup luas, yaitu mencakup hukum tentang kontrak, sangsi, kejahatan, jaminan, dan hukum-hukum yg lain yg bertujuan mengatur hubungan sesama manusia, baik perorangan maupun kelompok.

Silahkan simak juga tentang Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, Konsef dasar Hukum Perikatan, Filosifi Ilmu Ekonomi Syariah


Pengertian al-muamalat yg lebih sempit dikemukakan oleh Mustafa Ahmad Al-Zarqa; yaitu hukum tentang perbuatan dan hubungan sesama manusia mengenai harta kekayaan, hak-hak, dan penyelesaian sengketa tentang hal-hal tsb.


Pengertian yg lebih teknis dikemukakan oleh Mohammad Ma’sum Billah, yaitu bentuk kesepakatan menguntungkan yg terjadi antara manusia utk memenuhi segala kebutuhan hidup sehari-hari, khususnya dlm urusan yg berkaitan dgn perdagangan dan perniagaan.

Sumber Hukum Transaksi Atau Akad


Al-Quran


Al-quran menggariskan bahwa sebuah transaksi hanya sah apabila setiap pihak yang terlibat dlm transaksi memenuhi kewajiban yang berkaitan dengan kensekuensi sebuah transaksi.

As-Sunnah


Petunjuk yang sangat gamblang dari Rasulullah SAW. Tentang hal-hal yang diperbolehkan dan hal-hal yang dilarang dalam bertransaksi,melalui hadis.



Kaidah Fiqhiyah (fiqh legal maxim)


“ Hukum asal muamalah adalah bahwa segala sesuatunya dibolehkan, kecuali ada dalil yang melarangnya (dalam al-quran & sunnah).

Hal ini bermakna bahwa segala sesuatu yg haram telah diperinci secara detail dalam syara, sedangkan yg mubah (dibolehkan) tdk diperinci secara detail, sehingga para ulama berkesimpulan bahwa hukum muamalat adalah mubah(boleh), kecuali ada dalil yg melarangnya

Rationable Transaksi dalam Islam


Tujuan di balik penetapan hukum-hukum transaksi yaitu :


  • Meningkatkan kekdudukan manusia pada posisi yg terhormat sesuai dengan statusnya sebagai mahluk termulia.
  • Hukum bertransaksi membangun kepribadiaan manusia. Misalnya hukum transaksi islam menekankan pada setiap pihak harus berlaku jujur, adil, dan persaudaraan.
  • Mendorong manusia terlibat secara aktif dalam transaksi perdagangan, yg menjadikan mereka mandiri secara finansial dan percaya diri.
  • Menghindari kesalahpahaman antara pihak yang bertransaksi. Kerena telah di atur dalam hukum islam panduan bertransaksi benar, apabila dipatuhi akan terhindar dari kecurangan, penipuan, dan pelanggaran.
  • Menjaga keadilan(fairness) dan kejujuran dalam dalam perdagangan dan perniagaan.
  • Memelihara spirit legalitas (keabsahan) dgn menghindari terwujudnya kesepakatan terhadap sesuatu yg diharamkan dalam bertransaksi.
  • Memberikan jaminan pelaksanaan terhadap konsekuensi yg timbul dari berbagai kontrak atau kontrak yg didalamnya disepakati adanya syarat-syarat tertentu.  
  • Memastikan dan mengukuhkan hak dan kewajiban setiap pihak yg bertransaksi. Setiap pihak mempunyai hak sekaligus kewajiban.
  • Mengukuhkan semangat persaudaraan sebagai tujuan utama bertransaksi.
  • Memastikan adanya keamanan dan perdamaian pada masyarakat

Transaksi dan Kontrak



Transaksi dalam bahasa arab sering dipersamakan dengan al-muamalah, sedangkan kontrak dipersamakan dengan al-aqad. Akad berarti ikatan.
Asas dalam transaksi islam(muamalah) adalah akad(kontrak) yg menentukan cara dan kaidah perpindahan harta dalam islam secara sah.

Ada dua definisi berbeda di kalangan ulama tentang definisi akad, yaitu :

Akad adalah setiap tindakan yg bisa menimbulkan ikatan utk memenuhi oleh dua pihak atau satu pihak (makna secara luas). Contoh: jual-beli, sewa menyewa, gadai, talak cerai, menghapuskan utang, nazar dsb.Akad adalah setiap tindakan yg memerlukan kehendak dan persetujuan dua pihak dengan adanya ijab dan qabul.
Kontrak merupakan pertalian antara kedua belah pihak yang timbul kerena kesesuaian kehendak keduanya. Ijab dan qabul yg dilakukan oleh setiap pihak yg berkontrak merupakan wujud dari kesesuian kehendak keduanya.
Sebuah transaksi akan menjadi sah apabila syarat dan rukun kontrak telah terpenuhi.


Rukun-rukun dan Syarat-syarat Kontrak


Rukun dan syarat kontrak adalah sbb:

Sighat kontrak terdiri atas ijab dan qabul. Ijab merupakan pernyataan penawaran, sementara qabul adalah penerimaan atau penyertaan persetujuan.Tujuan utama syariat mewajibkan sighah dalam kontrak ialah mewujudkan tanda saling kerelaan.
Pihak-pihak yg melakukan kontrak, yaitu mereka yg membuat ijab dan qabul. Para pihak tersebut disyaratkan mempunyai kecakapan atau kelayakan (ahliyyah) dan kuasa atau kewenangan (wilayah) utk melakukannya. Pihak yang berkontrak hrs disyaratkan mereka yg bisa dipertanggungjawabkan, 
yaitu :
(1).sempurna akal pikirannya, tdk gila atau separuh gila
(2). Baligh(tdk kanak-kanak).
(3). Pintar
(4). Bukan tergolong org yg dilarang dari menjalankan urusan muamalah, seperti muflis.
(5). Sukarela tanpa ada paksaan.

Harga (al-thaman). Kontrak hanya dilakukan apabila satu pihak menawarkan sesuatu kepada pihak lain dgn balasan tertentu dan pihak satu lagi menerimanya. Balasan selalu diadakan dalam bentuk harga. Ibnu Abidin menyatakan bahwa harga adalah kadar balasan yg dibeli dengannya atas dasar kerelaan.Objek kontrak (ma’qud ‘alaih) yaitu benda atau hak yg dijadikan objek pada suatu kontrak


Unsur At-Taradin(suka sama suka) dalam kontrak

Suka sama suka dalam kontrak merupakan persyaratan yg paling mendasar dalam ssemua kontrak komersial dalam hukum islam.
Keridaan bersifat subjektif yg tdk dapat diketahui, kecuali dengan ekspresi nyata melalui kata-kata, tulisan, tindakan maupun isarat. Oleh kerena itu keridaan hrs ditunjukkan melalui pernyataan ijab dan qabul. Dalam kontrak tdk selalu disyaratkan kedua barang yg dikontrakkan mempunyai nilai yg sama, tetapi yg utama adalah adanya unsur suka sama suka(saling rida). Setiap pihak hrs mempunyai informasi yg komplet, sehingga tdk ada pihak yg dicurangi atau ditipu krn ada sesuatu yg tdk diketahui.


Jenis-jenis Kontrak


Jenis-jenis kontrak, ada dua segi yaitu segi tukar-menukar hak dan penamaan.


Jenis kontrak dari segi tukar-menukar, yaitu:

Kontrak pertukaran harta, yaitu kontrak yg memberikan balasan pada pihak-pihak yg mengikat kontrak sebagai hasil pertukaran, seperti kontrak jual beli.
Kontrak sumbangan, yaitu kontrak yg memberi balasan hanya pada satu pihak, sedang pihak lain tdk mendapat apa-apa. Contoh: hibah
Kontrak yg merupakan kombinasi dari kedua jenis kontrak tersebut, seperti pernikahan

Kontrak segi penamaan :

‘Uqud al-musamma, yaitu kontrak yg diberikan nama oleh syara(hukum) dan syara juga telah menerangkan hukum-hukum syariat baginya, seperti kontrak jual beli, sewa-menyewa, hibah, syarikat dll.
‘Uqud ghair al-musamma, yaitu kontrak yg tdk disebut istilahnya dalam syara dan tdk dijelaskan secara khusus hukum-hukum syariat baginya, sehingga diperlukan ijtihad seperti asuransi


Konsep Khiyar dalam Kontrak


Khiyar artinya memilih, menyisihkan, dan menyaring. Secara etimologis dalam ilmu fiqih, khiyar artinya hak yg dimiliki orang yg melakukan kontrak utk memilih yg terbaik diantara dua hal, yaitu meneruskan akad atau membatalkannya.
Hikmah disyariatkannya hak pilih adalah membuktikan dan mempertegas adanya kerelaan dari pihak-pihak yg melakukan perjanjian utk menghindari perselisihan.

I. Macam-macam Khiyar


Hak pilih di lokasi perjanjian (khiyarul majlis/option of session). Merupakan hak pilih bagi pihak-pihak yg melakukan kontrak utk membatalkan kontrak atau melanjutkan sebelum beranjak dari lokasi kontrak.
Hak pilih dalam persyaratan (Khiyar asy-syarth/option of condition). Merupakan hak yg diminta oleh satu dari pihak-pihak terkait dalam kontrak, atau diminta setiap pihak utk dirinya sendiri atau pihak lain, utk menggagalkan perjanjian dalam jangka waktu tertentu.
Hak pilih melihat (khiyar al-ruyah/option of inpection). Adalah hak orang yg terikat dengan suatu kontrak yg belum melihat barang yg dijadikan objek kontrak utk menggagalkan kontrak jika ia melihat dan ternyata tdk sesuai kehendaknya.
Hak pilih karena cacat barang (Khiyar aib/option of defect). Hak pilih yg dimiliki pihak yg terkait kontrak utk menggagalkan kontrak tersebut apabila tersingkap adanya cacat pada objek  kontrak yg sebelumnya tdk  diketahui.


Cacat dalam Kontrak (Mengakibatkan batalnya kontrak)



Tidak semua kontrak mempunyai kekuatan hukum mengikat utk terus dilakukan sesuai konsekuensi kontrak. Ada kontrak-kontrak tertentu yg mungkin menerima pembatalan. Hal ini karena beberapa faktor yg merusak ketulusan dan keridaan seseorang sbb:

1. Paksaan/intimidasi


Ikrah, yaitu memaksa atau mengimintimidasi pihak lain secara melanggar hukum utk melakukan/tdk melakukan perbuatan yg tdk disukai sehingga menyebabkan terhalangnya hak seseorang utk bebas berbuat dan hilangnya keridaan. Transaksi di bawah intimidasi menurut alquran, adalah tdk sah.

2. Kekeliruan/kesalahan (al-khata/al-ghalat/mistake)


Yaitu menggambarkan objek kontrak dgn suatu gambaran tertentu, tetapi yg terjadi adalah sebaliknya. Kekeliruan bisa terjadi krn:
 1. zat objek kontrak cth: pakaian dari sutera ternyata hanya dibuat dari katun.
 2.  sifat objek kontrak cth:seseorang membeli baju warna ungu, tetapi ternyata abu-abu.
Kekeliruan jenis yg pertama mengakibatkan batalnya aqad/kontrak, jenis kedua pihak pembeli bisa meneruskan aqad atau membatalkannya kerena sifat yg diinginkan tdk terpenuhi.
3. Penyamaran harga barang(Ghubn/fraud)

Ghubn artinya tidak wujudnya keseimbangan antara objek akad(barang) dan harganya, seperti lebih tinggi atau lebih rendah.
 Ghubn menurut ahli piqh ada dua:
 1. penyamaran ringan yaitu, penyamaran harga barang yg tdk sampai mengeluarkannya dari harga pasar.
 2. penyamaran berat yaitu penyamaran yg sampai mengeluarkan barang dari harga pasarnya. Penyamaran harga yg berat tdk hanya mengurangi keridaan, tetapi melenyapkan keridaan pihak yg dirugikan. Kontrak berdasarkan hal ini tdk dibenarkan/tdk disahkan menurut syariat islam

Penipuan(al-khilabah/deception)



Yaitu penipuan yg dilakukan oleh salah seorag pihak yg berakad pada pihak lainya, baik lisan maupun perbuatan yg dapat mempengaruhi keridaan pihak yg ditipu terhadap kontrak yg berkenaan.


Sumber :

Abul Hasan Asy'ari, SE,MM

1 komentar untuk "Transaksi Atau Akad Ekonomi Syariah"