Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Nun Sukun Dan Tanwin Iklab

Iklab termasuk kedalam hukum bacaan Nun sukun dan tanwin. Maksud dari hukum bacaan nun sukun dan tanwin itu apabila suatu huruf hijaiah bertemu dengan nun sukun atau tanwin memiliki kekhasan tersendiri dalam pengucapannya, misalkan harus di baca jelas, samar, dengung dan lain lain.
Semua hukum yang termasuk dalam hukum nun sukun dan tanwin ada lima macan, yaitu Idhar Khalqi, Idgham Bigunah, Idgam Bilagunah, Iklab dan Ikhfa. Untuk saat ini masrozak dot com akan membahas Iklab.


Iklab 

 

Arti Iklab

Iklab berarti menukar atau mengganti, maksudnya adalah apabila nun sukun atau tanwin bertemu dengan huruf iklab maka cara membacanya di ganti, yaitu menggati bunyi nun sukun atau tanwin dengan bunyi mim sukun.

 

Huruf Iklab

Huruf Iklab hanya ada satu saja, yaitu huruf BA
Artinya jika tanwin dan nun suku bertemu dengan huruf BA maka cara membacanya adalah diganti dengan bunyi mien.


Contoh Bacaan 

Contoh bacaan yang paling mudah seperti berikut ini

Cara membacanya adalah AMBUURIKA.


Cara membacanya AMADAMBAIIDAA


Cara membacanya LAYUMBADZANNA


Cara membacanya KIROOMIMBARORO


Cara membacanya HILUMBIHAADZAA



Contoh Dalam Al qur an.


Kami ambil dalam surat Al Baqoroh. Pada Contoh - Contoh Di bawah ini yang merupakan Iklab diberikan tanda dengan warna biru dan ada huruf mim kecil di atasnya. Contoh pada gambar pertama yaitu dlomahtain bertemu dengan huruf ba. Diatas huruf mim bertanda dlomah tain di tandai warna biru pada dlomahtainnya dan huruf ba sebagai huruf iklab berwarna bitu juga. Begitupun contoh - contoh yang lainnya.








Pembahasan Dengan Menggunakan Vidio Simak Vidio Pembahasannya Di Bawah ini


Contoh dalam vidio :


Sekian Pembahasan Hukum Nun Sukun Dan Tanwin Iklab, semoga bermanfaat dunia Akhirat. Aamiin.

Silahkan di share jika bermanfaat.


Info menarik laiinya Tajwid Dalam QS Surat Albaqoroh Ayat 30

Link Download


Sumber Rujukan:
Buku Pelajaran Tajwid Abdullah Asy'ari BA
Aplikasi HP android Salaam

Posting Komentar untuk "Hukum Nun Sukun Dan Tanwin Iklab"