Mengingat Kembali Masalah Najis
Najis bisa berarti suatu penyebab terhalangnya seseorang untuk beribadah kepada Alloh SWT, seperti terhalangnya melaksanakan solat.
Najis juga bisa berarti suatu kotoran.
Secara istilah najis berarti sesuatu yang harus dihilangkan ketika kita akan melaksanakan ibadah.
Nah dewasa ini, dizaman yang katanya modern ini apakah masalah najis masih menjadi perhatian publik?
Mari kita perhatikan dengan sarana - sarana yang ada di gedung - gedung besar, seperti mall, mesjid, perkantoran dan lain -lain.
Mall merupakan tempat yang banyak mengumpulkan manusia, entah itu untuk nongkrong, belanja ataupun nonton. Tentu bukan dalam jumlah sedikit kaum muslimin berada di tempat seperti itu dan dimanapun berada maka sudah menjadi kewajiban bagi seorang muslim untuk melaksanakan ibadah. Nah sedangkan utnuk beribadah tentu harus suci.
Tapi ketika kami memperhatikan beberapa pasilitas yang ada di Mall, tidak jarang tempat solat berada di pinggir WC, pertanyaannya apakah sudah diperhatikan masalah sirkulasi dan peredaran najisnya?
Belum lagi tempat kencingnya yang berdiri. Apakah pasti tidak ada air kencing yang menempel pada celana saat melakukan kencing?
Atau mungkin sudah tidak begitu peduli lagi masalah najis ini?
Padahal salah satu sarat sahnya ibadah kita adalah suci dari najis.
Jangan sampai solat sunat atau wajib yang kita lakukan gagal atau tidak di terima gara - gara hal tersebut.
Lalu bagaimana kemudian di kantor.? Mungkin jika itu kantor besar tempat kencingnyapun lagi - lagi berdiri dan ternyata tidak hanya kantor bahkan begitupun di sebagian mesjid.
Mudah - mudahan saja para pengguna memperhatikan masalah najis yang bisa menempel.
Untuk itulah kami kan mencoba menyajikan sedikit ulasan tentang najis.
Menurut Ulama - Ulama Ahli Fikih najis terbagi dalam tiga kelompok, yaitu :
Artinya najis ini adalah najis ringan, seperti kencing bayi laki - laki yang belum makan apa - apa kecuali ASI dan berumur di bawah 2 tahun.
Cara mensucikannyapun cukup mudah, yaitu cukup dengan memercikan air pada bagian yang terkena najis.
Artinya adalah najis yang sangat berat, yang termasuk dalam najis ini adalah jilatan anjing, kemudian babi.
Dan apabila ada yang terkena najis ini maka cara mensucikannya, yaitu dengan cara mencucinya sebnyak 7 kali salah satunya dengan tanah.
Dewasa ini untuk najis seperti ini banyak sekali yang tidak memperhatikan, sepertimembiarkan anjing menjilat - jilat tubuh kita, bahkan anjing itu sendiri berada dalam rumah.
Tak peduli anjing itu anjing persia, anjing pesek atapun anjing centil yang jelas semua jilatannya itu adalah najis.
Terlepas apakah anjingnya sudah di mandikan atapun belum, sudah gosok gigi atapun belum.
Najis ini adalah najis pertengahan, yaitu najis - najis yang akan suci jika sudah hilang sifat - sifatnya seperti bau, rasa, dan rupanya.
Najis ini terbagi dalam dua jenis, yaitu :
Najis Ainiyah , yaitu najis yang berwujud nampak dapat dilihat oleh mata. Seperti kotoran, bangkai yang darahnya mengalir dan lain - lain
Najis Hukmiyah, yaitu najis yang tidak terlihat bendanya, seperti bekas arak yang sudah kering. bekas air kencing dan lain - lain.
Nah untuk air kencing yang ada di tempat kencing di WC - WC umum seperti di mall di mesjid ataupun di kantor maka hukumnya ada disini.
Dan ketika beribadah haruslah hilang.
Kesemuaan ini adalah najis yang harus tidak ada dalam ibadah kita seperti dalam solat.
Silahkan baca juga 4 tanda solat yang di terima
Apabila ada maka harus di sucikan dulu dengan cara meghilangkannya dengan air sampai hilang bau, rasa, dan rupanya.
Namun demikian diantara najis memang ada yang masih bisa dimaafkan.
Maksudnya adalah tidak usah di cuci jika ada najis tersebut, seperti bangkai hewan yang tidak mengalir darahnya, nanah yang sedikit, debu - debu di lorong rumah yang memerciki pakaian atau tempat solat.
Contoh lain misalkan bangkai cecak atau tikus yang masuk dalam makanan beku atau padat cukup di buang bagian yang terkena bangkai tersebut saja bagian yang lainnya silahkan di gunakan.
Naun jika masuk dalam makanan yang cair maka kesemuaan makanan tersebut terkena najis dan harus di buang. Hal ini karena sulit sekali di bedakan mana yang terkena najis mana yang tidak. Mungkin karena cairan pasti akan tercampur pada semua bagian.
Mungkin demikian pembahasan tentang najis ini, mudah - mudaham bermanfaat. Amin.
Najis juga bisa berarti suatu kotoran.
Secara istilah najis berarti sesuatu yang harus dihilangkan ketika kita akan melaksanakan ibadah.
Nah dewasa ini, dizaman yang katanya modern ini apakah masalah najis masih menjadi perhatian publik?
Mari kita perhatikan dengan sarana - sarana yang ada di gedung - gedung besar, seperti mall, mesjid, perkantoran dan lain -lain.
Pasilitas Di Mall, Kantor, dan Mesjid
Mall merupakan tempat yang banyak mengumpulkan manusia, entah itu untuk nongkrong, belanja ataupun nonton. Tentu bukan dalam jumlah sedikit kaum muslimin berada di tempat seperti itu dan dimanapun berada maka sudah menjadi kewajiban bagi seorang muslim untuk melaksanakan ibadah. Nah sedangkan utnuk beribadah tentu harus suci.
Tapi ketika kami memperhatikan beberapa pasilitas yang ada di Mall, tidak jarang tempat solat berada di pinggir WC, pertanyaannya apakah sudah diperhatikan masalah sirkulasi dan peredaran najisnya?
Belum lagi tempat kencingnya yang berdiri. Apakah pasti tidak ada air kencing yang menempel pada celana saat melakukan kencing?
Atau mungkin sudah tidak begitu peduli lagi masalah najis ini?
Padahal salah satu sarat sahnya ibadah kita adalah suci dari najis.
Jangan sampai solat sunat atau wajib yang kita lakukan gagal atau tidak di terima gara - gara hal tersebut.
Lalu bagaimana kemudian di kantor.? Mungkin jika itu kantor besar tempat kencingnyapun lagi - lagi berdiri dan ternyata tidak hanya kantor bahkan begitupun di sebagian mesjid.
Mudah - mudahan saja para pengguna memperhatikan masalah najis yang bisa menempel.
Mengingat kembali Macam Najis
Supaya lebih afdol dan lebih bisa mengingatkan kita tentang najis alahkah baiknya dibahas kembali masalah najis, terhusus sebagai pengingat bagi admin itu sendiri dan mudah - mudahan berbekas juga pada semuanya. aamiin.
Untuk itulah kami kan mencoba menyajikan sedikit ulasan tentang najis.
Menurut Ulama - Ulama Ahli Fikih najis terbagi dalam tiga kelompok, yaitu :
1. Najis Mukhofafah
Artinya najis ini adalah najis ringan, seperti kencing bayi laki - laki yang belum makan apa - apa kecuali ASI dan berumur di bawah 2 tahun.
Cara mensucikannyapun cukup mudah, yaitu cukup dengan memercikan air pada bagian yang terkena najis.
2. Najis Nugholodhoh
Artinya adalah najis yang sangat berat, yang termasuk dalam najis ini adalah jilatan anjing, kemudian babi.
Dan apabila ada yang terkena najis ini maka cara mensucikannya, yaitu dengan cara mencucinya sebnyak 7 kali salah satunya dengan tanah.
Dewasa ini untuk najis seperti ini banyak sekali yang tidak memperhatikan, sepertimembiarkan anjing menjilat - jilat tubuh kita, bahkan anjing itu sendiri berada dalam rumah.
Tak peduli anjing itu anjing persia, anjing pesek atapun anjing centil yang jelas semua jilatannya itu adalah najis.
Terlepas apakah anjingnya sudah di mandikan atapun belum, sudah gosok gigi atapun belum.
3. Najis Mu Tawasitoh
Najis ini adalah najis pertengahan, yaitu najis - najis yang akan suci jika sudah hilang sifat - sifatnya seperti bau, rasa, dan rupanya.
Najis ini terbagi dalam dua jenis, yaitu :
Najis Ainiyah , yaitu najis yang berwujud nampak dapat dilihat oleh mata. Seperti kotoran, bangkai yang darahnya mengalir dan lain - lain
Najis Hukmiyah, yaitu najis yang tidak terlihat bendanya, seperti bekas arak yang sudah kering. bekas air kencing dan lain - lain.
Nah untuk air kencing yang ada di tempat kencing di WC - WC umum seperti di mall di mesjid ataupun di kantor maka hukumnya ada disini.
Dan ketika beribadah haruslah hilang.
Kesemuaan ini adalah najis yang harus tidak ada dalam ibadah kita seperti dalam solat.
Silahkan baca juga 4 tanda solat yang di terima
Apabila ada maka harus di sucikan dulu dengan cara meghilangkannya dengan air sampai hilang bau, rasa, dan rupanya.
Najis Yang masih Di maafkan
Namun demikian diantara najis memang ada yang masih bisa dimaafkan.
Maksudnya adalah tidak usah di cuci jika ada najis tersebut, seperti bangkai hewan yang tidak mengalir darahnya, nanah yang sedikit, debu - debu di lorong rumah yang memerciki pakaian atau tempat solat.
Contoh lain misalkan bangkai cecak atau tikus yang masuk dalam makanan beku atau padat cukup di buang bagian yang terkena bangkai tersebut saja bagian yang lainnya silahkan di gunakan.
Naun jika masuk dalam makanan yang cair maka kesemuaan makanan tersebut terkena najis dan harus di buang. Hal ini karena sulit sekali di bedakan mana yang terkena najis mana yang tidak. Mungkin karena cairan pasti akan tercampur pada semua bagian.
Mungkin demikian pembahasan tentang najis ini, mudah - mudaham bermanfaat. Amin.
Posting Komentar untuk "Mengingat Kembali Masalah Najis"