Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pembagian Hukum Islam

Pembagian Hukum Islam-MasRozakdotcom. Setelah sebelumnya kita semuanya mengetahui sumber hukum islam yang pertama yaitu Al Qur'an dan yang kedua hadist kemudian Ijtihad, maka hukum - hukum yang tertera tersebut terbagi dalam beberapa bagian atau kelompok.

Pebagian - pembagian tersebut haruslah menjadi corak gerak gerik kehidupan seorang muslim, perbuatan mana yang harus dilakukan dan permuatan mana yang harus ditinggalkan serta perbuatan mana yang harus didahulukan untuk dikerjakan.

Pembagian Hukum Dalam Islam


Dalam pembagian hukun dalam Islam ini ulama membagi kedalam dua bagian pokok, yaitu hukum taklifi dan hukum wad'i.

Hukum takifi adalah tuntunan Alloh yang berkaitan dengan perintah dan larangan dan hukum wad'i adalah perintah Alloh swt yang berupa sebab, syarat, atau halangan bagi sesuatu.

Hukum taklifi terbagi dalam lima bagian, yaitu :

1. Wajib ( Fardu )

Hukum wajib/fardu maksudnya adalah suatu aturan Alloh swt yang harus dikerjakan. Apabila tidak dikerjakan maka akan berdosa dan jika dikerjakan akan mendapatkan pahala.
Pahala adalah suatu yang bisa membawa kepada kenikmatan syurga sedangkan dosa adalah suatu yang dapat membawa pada kesengsaraan dalam neraka.
Contoh : Sholat lima waktu

2. Sunnah (Mandub)

Hukum sunnah maksdunya adalah suatu aturan Alloh yang jika dikerjakan akan mendapatkan pahala dan jika ditinggalkan karena berat melakukannya maka tidak berdosa.
Sebagai contoh : Sholat sunah rawatib

3. Haram ( tahrim)

Yaitu suatu larangan untuk mengerjakan sesuatu pekerjaan atau perbuatan. Hukum haram ini jika di kerjakan akan mendapatkan dosa yang menyebabkan masuk kedalam neraka, dan jika di tinggallkan akan mendapatkan pahala yang membawa ke syurga.
Jika melakukan hal - hal yang hukumannya haram, hukumannya bisa berulang kali yaitu ada yang di hukum Alloh langsung di dunia dan kelak di akhirat atau kedua - duanya.
Contoh : Berzina

4. Makruh ( karahah)

Hukum makruh yaitu tuntunan untuk meninggalkan suatu perbuatan. makruh itu artinya sesuatu yang dibenci atau tidak disukai.
Apabila orang muslim melakukan perbuatan makruh maka tidak berdosa dan jika di tinggalkan maka akan mendapatkan pahala.
Contohnya : Mengkonsumsi makanan yang beraroma menyengat.

5. Mubah ( Al Ibahah)

Yaitu suatu perbuatan yang boleh dikerjakan boleh juga ditinggalkan. Baik dikerjakan ataupun ditinggalkan tidaklah berdosa dan tidak juga berpahala.

Contoh : makan roti, minum susu, tidur dikasur duduk di sofa

Demikian tentang pembagian hukum dalam islam. Dengam mengetahui hukum tersebut tergolong dalam kelompok yang mana, maka kita semuanya bisa memilih dan memilah untuk dilakukan atau tidak, untuk didahulukan atau diakhirkan bahkan mungkin ditinggalkan.

Cek saja termasuk perbuatan yang mana. 

Demikian Semoga bermnafaat

Posting Komentar untuk "Pembagian Hukum Islam"