Konsep Dasar Hukum Perikatan dalam Perdagangan Islam
Aktivitas bisnis merupakan aktivitas yangg paling menyedot aktivitas manusia dimuka bumi. Oleh karena itu, wajar kalau manusia diingatkan oleh Allah swt. Untuk menyeimbangkan antara bisnis dan aktivitas spritual sebagai penyangga hidup bagi seorang muslim. oleh karena dalam aktivitas bisnis, menjaga kemurnian perikatan (akad) merupakan suatu keharusan. Karena ia yang mengantarkan keberlangsungan kerjasama bisnis.
Konsep dasar hukum perikatan muncul dalam ranah fiqh muamalah. Makna perikatan sering disebut dengan istilah akad, yang maknanya perjanjian, kontrak, atau perikatan.
Secara harfiah, akad berarti mengumpulkan dua ujung tali sehingga terikat dan menjadi satu kesatuan tali yg utuh.
Perikatan dalam pandangan islam tidak dapat mengabaikan aspek dimensi vertikal. Hal ini karena semua bentuk perikatan memiliki konsekuensi yg tidak hanya bersifat duniawi, tetapi dipertanggungjawabkan di akherat.
Thahir Azhari mengartikan hukum perikatan islam adalah seperangkat kaidah hukum yg bersumber dari alquran dan ra’yu yg mengatur hubungan antara dua orang atau lebih mengenai suatu benda yg dihalalkan menjadi objek transaksi.
Untuk mengetahui unsur-unsur perikatan dalam islam, perlu diketahui akad dari sudut pandang para fuqaha. Menurut para fuqaha ada dua definisi akad yaitu:
Ditinjau dari aspek transaksi, jenis-jenis perikatan islam (akad) secara general diklasifikasikan menjadi tiga bagian.
Yaitu akad-akad yg berkaitan dengan perikatan jual beli (perdagangan) dan berorientasi bisnis. Tujuan utama dalam perikatan ini adalah mencari keuntungan (profit oriented).
Adalah akad yangg muncul dalam perikatan utang piutang. Prinsip dalam akad tadayun tidak boleh mengambil keuntungan dan mengambil kelebihan dari harta/uang yang kita pinjamkan (no profit oriented). Pada hakikatnya dalam akad ini tidak hanya untuk kebaikan atau membantu orang dalAm kesulitan finansial tetapi semangat dalam akad ini adalah menstimulus mereka yangg lemah untuk menjadi kuat dan memiliki daya produktivitas yang tinggi.
Sama halnya dengan akad utang piutang, sama-sama memiliki dimensi kebaikan. Adapun yg membedakannya adalah dari aspek giving and landing (meminjam dan memberi). Jika dalam tadhayun si peminjam wajib mengembalikan harta atau uang yang dipinjam, dalam tadarru tidak disyaratkan untuk mengembalikannya, karena akad ini murni merupakan akad pemberian dan hanya mengharapkan rida Allah swt
Silahkan Juga lihat Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam
Sebelumnya bisa juga disimak mengenai Sistem Ekonomi Syariah ataupun sejarah Pemikiran Ekonomi syariah atau Sejarah Ekonomi Islam
Konsep Dasar Perikatan
Konsep dasar hukum perikatan muncul dalam ranah fiqh muamalah. Makna perikatan sering disebut dengan istilah akad, yang maknanya perjanjian, kontrak, atau perikatan.
Secara harfiah, akad berarti mengumpulkan dua ujung tali sehingga terikat dan menjadi satu kesatuan tali yg utuh.
Perikatan dalam pandangan islam tidak dapat mengabaikan aspek dimensi vertikal. Hal ini karena semua bentuk perikatan memiliki konsekuensi yg tidak hanya bersifat duniawi, tetapi dipertanggungjawabkan di akherat.
Thahir Azhari mengartikan hukum perikatan islam adalah seperangkat kaidah hukum yg bersumber dari alquran dan ra’yu yg mengatur hubungan antara dua orang atau lebih mengenai suatu benda yg dihalalkan menjadi objek transaksi.
Unsur-unsur Perikatan
Untuk mengetahui unsur-unsur perikatan dalam islam, perlu diketahui akad dari sudut pandang para fuqaha. Menurut para fuqaha ada dua definisi akad yaitu:
- Akad adalah perikatan antara dua ucapan yg mempunyai akibat hukum. Dengan definisi ini, akad mengharuskan adanya dua fihak, dan setiap fihak hrs mempunyai kehendak yg sesuai antara satu dan yg lainnya.
- Akad adalah ketetapan seorang untuk mengerjakannya yang timbul hanya dari satu kehendak atau dua kehendak.
Unsur-unsur akad
Unsur-unsur akad terdiri atas:
- Subjek perikatan (Al-aqidaen) adalah para pihak, dua orang atau lebih yg melakukan perikatan(akad).
- Objek perikatan(Mahallul’ Aqad) adalah sesuatu yg bisa dijadikan sebagai objek yg diperikatkan dan mempunyai konsekuensi hukum.
Pertalian ijab dan kabul, ijab adalah pernyataan kehendak seseorang atau pihak pertama untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. Adapun qabul adalah pernyataan menerima atau menyetujui kehendak pihak pertama. - Sesuai dan dibenarkan secara syariah, Suatu perikatan tidak boleh bertentangan dgn ketentuan syariah. Contoh: perikatan tdk boleh mengandung unsur-unsur (maisyir, gharar, riba, dan batil).
- Adanya konsekuensi hukum terhadap objek yg diperikatkan. Akad merupakan salah satu tindakan hukum yg mempunyai konsekuensi hukum yg mengikat terhadap para pihak.
Jenis-jenis Perikatan Islam
Ditinjau dari aspek transaksi, jenis-jenis perikatan islam (akad) secara general diklasifikasikan menjadi tiga bagian.
1. Akad-akad Perniagaan (Uquudu tijarah)
Yaitu akad-akad yg berkaitan dengan perikatan jual beli (perdagangan) dan berorientasi bisnis. Tujuan utama dalam perikatan ini adalah mencari keuntungan (profit oriented).
2. Akad utang piutang (Uquudu tadhayun)
Adalah akad yangg muncul dalam perikatan utang piutang. Prinsip dalam akad tadayun tidak boleh mengambil keuntungan dan mengambil kelebihan dari harta/uang yang kita pinjamkan (no profit oriented). Pada hakikatnya dalam akad ini tidak hanya untuk kebaikan atau membantu orang dalAm kesulitan finansial tetapi semangat dalam akad ini adalah menstimulus mereka yangg lemah untuk menjadi kuat dan memiliki daya produktivitas yang tinggi.
3. Akad-akad kebaikan (Uquudu Tabarru)
Sama halnya dengan akad utang piutang, sama-sama memiliki dimensi kebaikan. Adapun yg membedakannya adalah dari aspek giving and landing (meminjam dan memberi). Jika dalam tadhayun si peminjam wajib mengembalikan harta atau uang yang dipinjam, dalam tadarru tidak disyaratkan untuk mengembalikannya, karena akad ini murni merupakan akad pemberian dan hanya mengharapkan rida Allah swt
Silahkan Juga lihat Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam
woww berdagang memang asyik juga ya. Bisa meliat sendiri uang keluar masuk. Hieieiee. Kalau cuma mengandalkan gaji saja rasanya tidak cukup deh. Makanya harus berdagang iiheiiehiehe
BalasHapusyuk kalo gitu mas dagang. heheheh
Hapusatao saya ikutan dagang dengan mas
Siaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaap
Hapussaya ikutan juga dong.. hehe :D
Hapuswah banyak partnernya nih mas asep
Hapussaya lihat2 dulu deh mas
Hapuspenting ini, pengetahuan perdagangan dalam islam
BalasHapusehh kenalan dulu sama mas rozak :)
kayanya sudah kenal mas wong.
Hapuspenting banget mas sekalian belajar sekalian saya tuls biar nempel di kepala
Kalau mau bisnis perlu tahu hukum perikatan ini biar bisnisnya berkah
BalasHapusbetul banget mas dwi
Hapuskalo pedagang yang suka maninin timbangan, hukumnya gimana itu?
BalasHapusitu dosa mas. mungurangi takaran dosa besar itu
HapusTernyata banyak ya klasifikasi perikatan dalam Islam. Saya pernah belajar beberapa, dan sekarang udah lupa lagi hehe. Makasih Mas udah mau share di sini :-)
BalasHapus"Perikatan dalam pandangan islam tidak dapat mengabaikan aspek dimensi vertikal" --> wah, kalo kita lihat zaman sekarang, bisnis merajalela dimana-mana. Semoga mereka sadar ada yang harus dipertanggungjawabkan dari bisnis tersebut nantinya.
ia mas sekalian belajar mas. itu dia mas dalam berbuat itu mudahan inget akan balasannya kelak, tnggung jawabnya kelak
Hapusini perlu diketahui oleh setiap pedagan, atau pelaku bisnis agar mengetahui bagaimana seharusnya menjalankan usahanya, agar manfaat dan barokah
BalasHapusbetul banget mas. biar berkah
Hapuswah ilmu yang bermanfaat nih :D
BalasHapussilahkan mas bisa di pelajari
HapusMemang dagang itu hal yang juga di anjurkan oleh nabi Muhammad, semoga kita bisa berdagang dengan baik, halal, dan barokah. Amin.
BalasHapusaamiin. mudahan barokahnya melimpah
HapusSipp gan tipsnya :-)
BalasHapussemoga dengan kita menjalankan apa apa saja yg dianjurkan dalam Islam membuat dagangan kita lancar dan berkah.. Amiin aminn..
aamiin ya Alloh
Hapus