Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Konsep Dasar Hukum Perikatan dalam Perdagangan Islam

Aktivitas bisnis merupakan aktivitas yangg paling menyedot aktivitas manusia dimuka bumi. Oleh karena itu, wajar kalau manusia diingatkan oleh Allah swt. Untuk menyeimbangkan antara bisnis dan aktivitas spritual sebagai penyangga hidup bagi seorang muslim. oleh karena dalam aktivitas bisnis, menjaga kemurnian perikatan (akad) merupakan suatu keharusan. Karena ia yang mengantarkan keberlangsungan kerjasama bisnis.
Sebelumnya bisa juga disimak mengenai Sistem Ekonomi Syariah ataupun sejarah Pemikiran Ekonomi syariah atau Sejarah Ekonomi Islam

Konsep Dasar Perikatan


Konsep dasar hukum perikatan muncul dalam ranah fiqh muamalah. Makna perikatan sering disebut dengan istilah akad, yang maknanya perjanjian, kontrak, atau perikatan.
Secara harfiah, akad berarti mengumpulkan dua ujung tali sehingga terikat dan menjadi satu kesatuan tali yg utuh.
Perikatan dalam pandangan islam tidak dapat mengabaikan aspek dimensi vertikal. Hal ini karena semua bentuk perikatan memiliki konsekuensi yg tidak hanya bersifat duniawi, tetapi dipertanggungjawabkan di akherat.
Thahir Azhari mengartikan hukum perikatan islam adalah seperangkat kaidah hukum yg bersumber dari alquran dan ra’yu yg mengatur hubungan antara dua orang atau lebih mengenai suatu benda yg dihalalkan menjadi objek transaksi.

Unsur-unsur Perikatan


Untuk mengetahui unsur-unsur perikatan dalam islam, perlu diketahui akad dari sudut pandang para fuqaha. Menurut para fuqaha ada dua definisi akad yaitu:
  • Akad adalah perikatan antara dua ucapan yg mempunyai akibat hukum. Dengan definisi ini, akad mengharuskan adanya dua fihak, dan setiap fihak hrs mempunyai kehendak yg sesuai antara satu dan yg lainnya.
  • Akad adalah ketetapan seorang untuk mengerjakannya yang timbul hanya dari satu kehendak atau dua kehendak.

 

Unsur-unsur akad


Unsur-unsur akad terdiri atas:


  • Subjek perikatan (Al-aqidaen) adalah para pihak, dua orang atau lebih yg melakukan perikatan(akad).
  • Objek perikatan(Mahallul’ Aqad) adalah sesuatu yg bisa dijadikan sebagai objek yg diperikatkan dan mempunyai konsekuensi hukum.
    Pertalian ijab dan kabul, ijab adalah pernyataan kehendak seseorang atau pihak pertama untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. Adapun qabul adalah pernyataan menerima atau menyetujui kehendak pihak pertama.
  • Sesuai dan dibenarkan secara syariah, Suatu perikatan tidak boleh bertentangan dgn ketentuan syariah. Contoh: perikatan tdk boleh mengandung unsur-unsur (maisyir, gharar, riba, dan batil).
  • Adanya konsekuensi hukum terhadap objek yg diperikatkan. Akad merupakan salah satu tindakan hukum yg mempunyai konsekuensi hukum yg mengikat terhadap para pihak.

 Jenis-jenis Perikatan Islam


Ditinjau dari aspek transaksi, jenis-jenis perikatan islam (akad) secara general diklasifikasikan menjadi tiga bagian.

1. Akad-akad Perniagaan (Uquudu tijarah)


Yaitu akad-akad yg berkaitan dengan perikatan jual beli (perdagangan) dan berorientasi bisnis. Tujuan utama dalam perikatan ini adalah mencari keuntungan (profit oriented).

2. Akad utang piutang (Uquudu tadhayun)


Adalah akad yangg muncul dalam perikatan utang piutang. Prinsip dalam akad tadayun tidak boleh mengambil keuntungan dan mengambil kelebihan dari harta/uang yang kita pinjamkan (no profit oriented). Pada hakikatnya dalam akad ini tidak hanya untuk kebaikan atau membantu orang dalAm kesulitan finansial tetapi semangat dalam akad ini adalah menstimulus mereka yangg lemah untuk menjadi kuat dan memiliki daya produktivitas yang tinggi.

3. Akad-akad kebaikan (Uquudu Tabarru)


Sama halnya dengan akad utang piutang, sama-sama memiliki dimensi kebaikan. Adapun yg membedakannya adalah dari aspek giving and landing (meminjam dan memberi). Jika dalam tadhayun si peminjam wajib mengembalikan harta atau uang yang dipinjam, dalam tadarru tidak disyaratkan untuk mengembalikannya, karena akad ini murni merupakan akad pemberian dan hanya mengharapkan rida Allah swt


Silahkan Juga lihat Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam

22 komentar untuk "Konsep Dasar Hukum Perikatan dalam Perdagangan Islam"

  1. woww berdagang memang asyik juga ya. Bisa meliat sendiri uang keluar masuk. Hieieiee. Kalau cuma mengandalkan gaji saja rasanya tidak cukup deh. Makanya harus berdagang iiheiiehiehe

    BalasHapus
    Balasan
    1. yuk kalo gitu mas dagang. heheheh
      atao saya ikutan dagang dengan mas

      Hapus
    2. Siaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaap

      Hapus
    3. saya ikutan juga dong.. hehe :D

      Hapus
    4. wah banyak partnernya nih mas asep

      Hapus
    5. saya lihat2 dulu deh mas

      Hapus
  2. penting ini, pengetahuan perdagangan dalam islam
    ehh kenalan dulu sama mas rozak :)

    BalasHapus
    Balasan
    1. kayanya sudah kenal mas wong.
      penting banget mas sekalian belajar sekalian saya tuls biar nempel di kepala

      Hapus
  3. Kalau mau bisnis perlu tahu hukum perikatan ini biar bisnisnya berkah

    BalasHapus
  4. kalo pedagang yang suka maninin timbangan, hukumnya gimana itu?

    BalasHapus
    Balasan
    1. itu dosa mas. mungurangi takaran dosa besar itu

      Hapus
  5. Ternyata banyak ya klasifikasi perikatan dalam Islam. Saya pernah belajar beberapa, dan sekarang udah lupa lagi hehe. Makasih Mas udah mau share di sini :-)

    "Perikatan dalam pandangan islam tidak dapat mengabaikan aspek dimensi vertikal" --> wah, kalo kita lihat zaman sekarang, bisnis merajalela dimana-mana. Semoga mereka sadar ada yang harus dipertanggungjawabkan dari bisnis tersebut nantinya.

    BalasHapus
    Balasan
    1. ia mas sekalian belajar mas. itu dia mas dalam berbuat itu mudahan inget akan balasannya kelak, tnggung jawabnya kelak

      Hapus
  6. ini perlu diketahui oleh setiap pedagan, atau pelaku bisnis agar mengetahui bagaimana seharusnya menjalankan usahanya, agar manfaat dan barokah

    BalasHapus
  7. Memang dagang itu hal yang juga di anjurkan oleh nabi Muhammad, semoga kita bisa berdagang dengan baik, halal, dan barokah. Amin.

    BalasHapus
  8. Sipp gan tipsnya :-)
    semoga dengan kita menjalankan apa apa saja yg dianjurkan dalam Islam membuat dagangan kita lancar dan berkah.. Amiin aminn..

    BalasHapus