Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Inilah PP (Peraturan Pemerintah) Tentang THR Atau Gajih ke 14 dan Gajih Ke 13 PNS. PNS Wajib Tahu

Masrozakdotcom info pns,menpan, ada aturan yang sangat penting sekali untuk deketahui segenap PNS di negeri ini, yaitu PP (Peraturan Pemerintah) Tentang THR atau gajih ke 14 dan Gajih Ke 13 PNS. Saya langsung tuliskan poko isinya, karena para PNS pasti ingin langsung mengetahui isinya.


Bagaimana informasinya mari kita simak bersama - sama.


Kepala Bidang Penyiapan Perumusan Kebijakan Gaji dan Tunjangan SDM Aparatur Kemenetrian PANRB, Hidayah Azmi Nasution saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (13/05) mengatakan, "Saat ini, Rancangan RPP tentang Pemberian THR Tahun Anggaran 2016 dan RPP tentang Pemberian Gaji Ke-13 sedang dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Setelah harmonisasi baru dikembalikan lagi ke Kementerian PANRB kemudian diajukan ke Presiden,”

Hidayah azmi mengakui THR dan gajih ke 13 PNS akan turun pada bulan juli. Namun belum pasti setelah lebaran atau sebelum lebaran.

Perlu diketahui juga THR merupakan pengganti dari kenaikan gajih PNS setiap tahunnya dan sering disebut sebagai gajih ke 14. Namun besaran THR lebih kecil dari gajih ke 13, untuk proporsi gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain, seperti penghasilan PNS yang biasa diterima setiap bulan.

Informasi penting lainnya yang sangat perlu untuk diketahui oleh PNS dan ini yang sangat penting berasal dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi dalam waktu dekat pemerintah akan memberikan gaji ke-13 dan THR kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). Yuddy berkata :“Gaji ke-13 diberikan saat anak- anak masuk sekolah, THR akan dibayarkan menjelang lebaran,”

Saya turut mengucapkan selamat kepada para PNS semoga lancar dallam mendapatkan haknya. aamiin.


Posting Komentar untuk "Inilah PP (Peraturan Pemerintah) Tentang THR Atau Gajih ke 14 dan Gajih Ke 13 PNS. PNS Wajib Tahu"