Hal - Hal Yang Membatalkan Wudhu
Masrozakdotcom, kali ini ingin berbagi seputar bersuci. Pembahasan kali ini adalah hal - hal yang membatalkan wudhu. Pembahasan sebelumnya silahkan bisa disimak tata cara ber wudhu.
Ini berdasarkan sebuah hadist berikut ini yang artinya :" Alloh tidak akan menerima sholat sesorang dari kalian jika ia berhadst sampai dia berwudhu.." ( HR Bukhori no 135)
Seain dari hadist di atas hal ini berdasarkan firman Alloh dalam Al Qur'an Surat Al Maidah Ayat 6 yang artinya
".....atau kembali dari tempat buang air ( kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak meperoleh air maka bertayamumlah....."
Hal ini bersadarkan hadis berikut ini seperti yang di atas.
Abuhuroiroh berkata, rosululloh SAW bersabda :
" Alloh tidak akan menerima sholat sesorang dari kalian jika ia berhadst sampai dia berwudhu.." ( HR Bukhori no 135)
Kemudian seorang laki - laki bertanya :"Seperti apa hadast itu Abuhuraoirah?"
Abuhuroiroh menjawab :"Angin yang keluar dari dubur yang berbunyi atapun tidak berbunyi."
Dalah hal ini menurut pendapat Fathul bari Abuhurairah ingin menekankan bahwa kentut sebagai hadast yang kecilpun yang biasany sering terjadi termasuk daam hal yang membatalkan wudhu.
Ali bin Abitholib ra berkata :"Aku seorang yang banyak mengeluarkan madzi, namun aku malu untuk bertanya kepada Rosululloh SAW langsung karena putrinya yang telah menjadi istriku, maka akupun meminta Mikdad ibnul Aswad ra kepada Rosululloh SAW, dan beliau Rosululloh SAW pun menjawab :
"hendaklah ia mencuci kemaluannya dan berwudhu."
(HR Bukhori dan Muslim).
Keadaan wadi ini sama halnya dengan madzi yaitu membatalkan wudlu.
Pengertian Madzi dan Wadi
Madzi cairan bening tidak terlalu kental, tidak berbau keluar tidak memancar, setelah keluar tidak lemes biasanya keluar sebelum mani keluar. Atau akan keluar ketika terjadinya irekxi.
Wadi cairan bening agak kental keluar ketika kencing.
Jika seseorang keluar mani wudhunya batal dan jika hendak suci kembali maka tidak cukup dengan wudhu saja melainkan harus mandi wajib.
Pengertian mani
Mani adalah cairan yang keluar ketika syahwat mencapai puncaknya, memiliki bau has, keluar dengan pancaran, setelah kelar menimbulkan lemas.
Jika kita perhatikan ke 7 hal diatas maka hal yang mebatalkan wudhu tersbut karena keluar sesuatunya dari dua lubang yaitu lubang kemaluan dan lubang dubur. di tambah dengan satu hal berikut ini.
Seperti halnya keluar mani maka jima atau senggama membatalkan wudhu bahkan jika tidak keluar mani.
Jika ingin kembali suci setelahnya tidak cukup hanya dengan wudhu, melaikan harus dengan mandi wajib.
Sebetulnya masih ada satu hal lagi hanya saja terdapat perbedaan pendapat, yaitu menyentuh kulit lawan jenis.
Jadi jika ragu - ragu batal atau tidak sebaiknya ambil yang batal saja. Supaya wudhu lagi.
Hal ini berbda pebdapat karena mengambil pengertian yang berbeda dari satu sumber yang sama, yaitu:
'....dan apabila kalian menyentuh wanita....
Menyentuh disini ada yang mengartikan menyentuh kulit dengan kulit ada yang mengartikan berhubungan badan, sebagai mana kisah mariah yang mengatakan tidak pernah di snetuh oleh laki - laki.
Demikian hal - hal yang membatalkan wudhu, semoga bermanfaat.
Baiklah langsung pada pembahasan, berikut adalah hal- hal yang membatalkan wudhu.
1. Kencing / Pipis / Buang Air Kecil ( BAK)
Ini berdasarkan sebuah hadist berikut ini yang artinya :" Alloh tidak akan menerima sholat sesorang dari kalian jika ia berhadst sampai dia berwudhu.." ( HR Bukhori no 135)
2. Berak / Buang Air Besar
Seain dari hadist di atas hal ini berdasarkan firman Alloh dalam Al Qur'an Surat Al Maidah Ayat 6 yang artinya
".....atau kembali dari tempat buang air ( kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak meperoleh air maka bertayamumlah....."
3. Keluar Angin / Kentut
Hal ini bersadarkan hadis berikut ini seperti yang di atas.
Abuhuroiroh berkata, rosululloh SAW bersabda :
" Alloh tidak akan menerima sholat sesorang dari kalian jika ia berhadst sampai dia berwudhu.." ( HR Bukhori no 135)
Kemudian seorang laki - laki bertanya :"Seperti apa hadast itu Abuhuraoirah?"
Abuhuroiroh menjawab :"Angin yang keluar dari dubur yang berbunyi atapun tidak berbunyi."
Dalah hal ini menurut pendapat Fathul bari Abuhurairah ingin menekankan bahwa kentut sebagai hadast yang kecilpun yang biasany sering terjadi termasuk daam hal yang membatalkan wudhu.
4. Keluar Madzi
Ali bin Abitholib ra berkata :"Aku seorang yang banyak mengeluarkan madzi, namun aku malu untuk bertanya kepada Rosululloh SAW langsung karena putrinya yang telah menjadi istriku, maka akupun meminta Mikdad ibnul Aswad ra kepada Rosululloh SAW, dan beliau Rosululloh SAW pun menjawab :
"hendaklah ia mencuci kemaluannya dan berwudhu."
(HR Bukhori dan Muslim).
5. Keluar Wadi
Keadaan wadi ini sama halnya dengan madzi yaitu membatalkan wudlu.
Pengertian Madzi dan Wadi
Madzi cairan bening tidak terlalu kental, tidak berbau keluar tidak memancar, setelah keluar tidak lemes biasanya keluar sebelum mani keluar. Atau akan keluar ketika terjadinya irekxi.
Wadi cairan bening agak kental keluar ketika kencing.
6. Keluarnya Mani
Jika seseorang keluar mani wudhunya batal dan jika hendak suci kembali maka tidak cukup dengan wudhu saja melainkan harus mandi wajib.
Pengertian mani
Mani adalah cairan yang keluar ketika syahwat mencapai puncaknya, memiliki bau has, keluar dengan pancaran, setelah kelar menimbulkan lemas.
7. Keluar darah Haid dan Nifas
Haid dan nifas adalah darah yang keluar dari kemaluan wanita. Jika darah tersebut keluar maka wudhunya batal.Jika kita perhatikan ke 7 hal diatas maka hal yang mebatalkan wudhu tersbut karena keluar sesuatunya dari dua lubang yaitu lubang kemaluan dan lubang dubur. di tambah dengan satu hal berikut ini.
8. Jima Atau Senggama
Apabila seorang suami diantara empat cabang istrinya kemudian dia bersungguh - sungguh padanya ( menggauli istrinya) maka sungguh telah wajib baginya untuk mandi ( mandi wajib).
(HR Bukhori dan Muslim)
Seperti halnya keluar mani maka jima atau senggama membatalkan wudhu bahkan jika tidak keluar mani.
Jika ingin kembali suci setelahnya tidak cukup hanya dengan wudhu, melaikan harus dengan mandi wajib.
Sebetulnya masih ada satu hal lagi hanya saja terdapat perbedaan pendapat, yaitu menyentuh kulit lawan jenis.
Jadi jika ragu - ragu batal atau tidak sebaiknya ambil yang batal saja. Supaya wudhu lagi.
Hal ini berbda pebdapat karena mengambil pengertian yang berbeda dari satu sumber yang sama, yaitu:
'....dan apabila kalian menyentuh wanita....
Menyentuh disini ada yang mengartikan menyentuh kulit dengan kulit ada yang mengartikan berhubungan badan, sebagai mana kisah mariah yang mengatakan tidak pernah di snetuh oleh laki - laki.
Demikian hal - hal yang membatalkan wudhu, semoga bermanfaat.
Posting Komentar untuk "Hal - Hal Yang Membatalkan Wudhu"