Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ketentuan - Ketentuan Wakaf

Ketentuan - ketentuan wakaf itu meliputi hal - hal sebagai berikut ini, yaitu sebagai berikut

Pengertian Wakaf

Secara bahasa, wakaf berasal dari bahasa Arab yang artinya menahan (alhabs) dan mencegah (al-man’u). Maksudnya adalah menahan untuk tidak dijual, tidak dihadiahkan, atau diwariskan. Wakaf menurut istilah syar’i adalah suatu ungkapan yang mengandung penahanan harta miliknya kepada orang lain atau lembaga dengan cara menyerahkan suatu benda yang kekal zatnya untuk diambil manfaatnya oleh masyarakat.

Contohnya adalah seseorang yang mewakafkan tanahnya untuk lahan pemakaman umum. Maka tanah yang
sudah diwakafkan tersebut tidak boleh ditarik kembali, dijual, diwariskan, atau dihadiahkan kepada orang lain.

Wakaf termasuk amal ibadah yang sangat mulia dan dianjurkan oleh Allah Swt. Dalam Q.S. ali Imran/3:92 Allah Swt. berfirman:



Artinya: “Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa yang kamu infakkan, tentang hal itu sungguh, Allah Swt. Maha Mengetahui.”

Hukum Wakaf

Hukum wakaf adalah sunnah. Wakaf sebagai amaliyah sunnah yang sangat besar manfaatnya bagi wakif, yaitu sebagai śadaqah jariyah. Berdasarkan dalil-dalil wakaf bagi keperluan umat, wakaf merupakan perbuatan yang terpuji dan sangat dianjurkan oleh Islam.

Suatu ibadah dinilai sah apabila terdapat perintah dari Allah Swt. dan Rasulullah saw. Demikian halnya dengan syari’at atau ajaran wakaf. Berikut adalah beberapa dalil yang menjadi dasar tentang diperintahkannya wakaf, di antaranya seperti berikut.

Artinya :
“Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa pun yang kamu infakkan, tentang hal itu sungguh, Allah Swt. Maha Mengetahui”. (QS. Āli‘Imrān/3:92 )



“Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Apabila seseorang meninggal, maka amalannya terputus kecuali dari tiga perkara; sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak saleh yang mendoakannya.”. (H.R. Bukhari dan Muslim ).

Mengenai śadaqah jariyah pada hadis di atas, ulama telah sepakat bahwa yang dimaksud dengan śadaqah jariyah dalam hadis tersebut adalah wakaf.


Artinya: “Diriwayatkan dari Ibnu Umar ra.’, “Sesunguhnya Umar Ibn al Khatthab memiliki tanah yang dinamakan dengan ¢amgun yang ada kurma yang indah sekali. Umar berkata, “Ya RasulAllah Swt. saya ingin memanfaatkan hartaku yang sangat baik, apakah saya mau menśhadaqahkannya? Nabi menjawab, “Hendaklah śhadaqahkanlah asalnya yang tidak boleh dijual, dihibahkan, dan diwariskan akan tetapi hendaklah nafkahkan buahnya.” (H.R. Bukhari)


Rukun dan Syarat Wakaf


Adapun rukun wakaf ada empat, seperti berikut :

a. Orang yang berwakaf (al-wakif), dengan syarat-syarat sebagai berikut

1) Memiliki secara penuh harta itu, artinya dia merdeka untuk mewakafkan harta itu kepada siapa yang ia kehendaki.
2) Berakal, tidak sah wakaf orang bodoh, orang gila, atau orang yang sedang mabuk.
3) Balig.
4) Mampu bertindak secara hukum (rasyid). Implikasinya orang bodoh, orang yang sedang bangkrut (muflis) dan orang lemah ingatan tidak sah mewakafkan hartanya.

b. Benda yang diwakafkan (al-mauquf), dengan syarat-syarat sebagai berikut

1) Barang yang diwakafkan itu harus barang yang berharga.
2) Harta yang diwakafkan itu harus diketahui kadarnya. Jadi, apabila harta itu tidak diketahui jumlahnya (majhul), pengalihan milik pada ketika itu tidak sah.
3) Harta yang diwakafkan itu pasti dimiliki oleh orang yang berwakaf (wakif).
4) Harta itu harus berdiri sendiri, tidak melekat kepada harta lain (mufarrazan) atau disebut juga dengan istilah gaira śai’.

c. Orang yang menerima manfaat wakaf (al-mauquf ‘alaihi) atau sekelompok orang/badan hukum yang disertai tugas mengurus dan memelihara barang wakaf (nazir). 


Dari segi klasifikasinya orang yang menerima wakaf ini ada dua macam, yaitu seperti berikut.

1) Tertentu (mu’ayyan), yaitu jelas orang yang menerima wakaf itu, apakah seorang, dua orang, atau satu kumpulan yang semuanya tertentu dan tidak boleh diubah. Persyaratan bagi orang yang menerima wakaf tertentu ini (al-mawquf mu’ayyan) bahwa ia adalah orang yang boleh untuk memiliki harta (ahlan li al-tamlik). Maka, orang muslim, merdeka dan kafir zimni (non muslim yang bersahabat) yang memenuhi syarat ini, boleh memiliki harta wakaf. Adapun orang bodoh, hamba sahaya, dan orang gila tidak sah menerima wakaf.

2) Tidak tertentu (gaira mu’ayyan), yaitu tempat berwakaf itu tidak ditentukan secara terperinci, umpamanya seseorang untuk orang fakir, miskin, tempat ibadah, dan lain-lain. Syarat-syarat yang berkaitan dengan ghaira mu’ayyan, yaitu bahwa yang akan menerima wakaf itu hendaklah dapat menjadikan wakaf itu untuk kebaikan yang dengannya dapat mendekatkan diri kepada Allah Swt. dan hanya ditujukan untuk kepentingan Islam saja.

d. Lafaz atau ikrar wakaf (Sigat) 

Lapadz atau ikran wakaf syaratnya sebagai berikut.

1) Ucapan itu harus mengandung kata-kata yang menunjukkan kekalnya (ta’bid). Tidak sah wakaf kalau ucapan dengan batas waktu tertentu.
2) Ucapan itu dapat direalisasikan segera (tanjiz), tanpa disangkutkan atau digantungkan kepada syarat tertentu.
3) Ucapan itu bersifat pasti.
4) Ucapan itu tidak diikuti oleh syarat yang membatalkan.

Apabila semua persyaratan di atas dapat terpenuhi, penguasaan atas tanah wakaf bagi penerima wakaf adalah sah. Pewakaf (wakif) tidak dapat lagi menarik balik kepemilikan harta itu karena telah berpindah kepada Allah Swt. dan penguasaan harta tersebut berpindah kepada orang yang menerima wakaf (nazir). Secara umum, penerima wakaf (nazir) dianggap pemiliknya tetapi bersifat tidak penuh (gaira tammah).


Harta Wakaf dan Pemanfaatannya


Berdasarkan hadis Rasulullah saw. dan amal para sahabat, harta wakaf itu berupa benda yang tidak habis karena dipakai dan tidak rusak karena dimanfaatkan, baik benda bergerak ataupun benda tidak bergerak. 

Sebagai contoh misalnya Umar bin Khatab ra. mewakafkan sebidang tanah di Khaibar. Khalid bin Walid ra. mewakafkan pakaian perang dan kudanya. 

Harta benda wakaf adalah harta benda yang memiliki daya tahan lama dan manfaat jangka panjang serta mempunyai nilai ekonomi menurut syari’ah. 
Harta benda wakaf terdiri dari benda tidak bergerak dan benda bergerak.

1. Wakaf benda tidak bergerak

a. Hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik yang sudah maupun yang belum terdaftar.
b. Bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah.
c. Tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah.
d. Hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Wakaf benda bergerak

a. Wakaf uang dilakukan oleh Lembaga Keuangan Syari’ah yang ditunjuk oleh Menteri Agama. Dana wakaf berupa uang dapat diinvestasikan pada asetaset finansial dan pada aset ril.
b. Logam mulia, yaitu logam dan batu mulia yang sifatnya memiliki manfaat jangka panjang.
c. Surat berharga.
d. Kendaraan.
e. Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). HAKI mencakup hak cipta, hak paten, merek, dan desain produk industri.
f. Hak sewa seperti wakaf bangunan dalam bentuk rumah.

Dindonesia dalam rangka memajukan dan mengembangkan perwakafan, keanggotaan Badan Wakaf Indonesia (BWI) diangkat oleh Presiden Republik Indonesia sesuai dengan Keputusan Presiden (Kepres) No.75/M Tahun 2007, yang ditetapkan di Jakarta, 13 Juli 2007 sebagai amanah Undang Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf.

Tata cara perwakafan tanah milik


a. Perorangan atau badan hukum yang mewakafkan tanah hak miliknya diharuskan datang sendiri di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) untuk melaksanakan ikrar wakaf.

b. Calon wakif sebelum mengikrarkan wakaf, terlebih dahulu harus menyerahkan surat-surat (sertifikat, surat keterangan, dan lain-lain) kepada PPAIW.

c. PPAIW meneliti surat dan syarat-syaratnya dalam memenuhi untuk pelepasan hak atas tanah.

d. Di hadapan PPAIW dan dua orang saksi, wakif mengikrarkan dengan jelas, tegas, dan dalam bentuk tertulis. Apabila tidak dapat menghadap PPAIW dapat membuat ikrar secara tertulis dengan persetujuan dari Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan.

e. PPAIW segera membuat akta ikrar wakaf dan mencatat dalam daftar akta ikrar wakaf dan menyimpannya bersama aktanya dengan baik.

Demikian tentang ketentuan - ketentuan wakaf yang bisa masrozakdotcom bagikan semoga bermanfaat.

Kalau mau baca manual silahkan download aja.

Posting Komentar untuk "Ketentuan - Ketentuan Wakaf"