Tajwid Surat Al Baqarah Ayat 196
Assalamualaikum Warohmatullohi Wabarokaatuh
Alhamdulillah bertemu kembali dengan saya masrozakdotcom dalam pembahasan tajwid. Alangkah baiknya sebelum membahas suatu tajwid pada ayat - ayat tertentu mengatehui terlebih dahulu dasar - dasar hukum tajwid seperti hukum tajwid nun mati atau tajwid bertemu dengan huruf Hijaiyah, ataupun hukum - hukum tajwid yang berkaitan dengan hukum bacaan lainnya seperti hukum mim mati dan lain - lain. Silahkan saja klik linknya untuk belajar lebih lanjut. Baiklah pada kesempatan kali ini jika sudah menyimak tentang dasar - dasar hukum tajwidnya, mari kita bahas bersama tajwid surat Al Baqarah Ayat 196 ini bersam - sama.
Terjemahannya
Dan sempurnakanlah ibadah haji dan 'umrah karena Allah[1]. Jika kamu terhalang (oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) hadyu[2] yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu[3], sebelum hadyu sampai di tempat penyembelihannya[4]. Jika ada di antara kamu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya[5] (lalu dia bercukur), maka dia wajib berfidyah[6], yaitu berpuasa, bersedekah atau berkorban[7]. Apabila kamu dalam keadaan aman, maka barang siapa yang ingin mengerjakan 'umrah sebelum haji (di bulan haji), dia (wajib menyembelih) hadyu yang mudah didapat[8]. Tetapi jika dia tidak mendapatkan (binatang hadyu atau tidak mampu), maka dia wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji[9] dan tujuh hari (lagi) setelah kamu kembali[10]. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu, bagi orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram[11]. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras hukuman-Nya[12]
Perhatikan ayat berikut ini
1. Ayat yang diberikan tanda garis warna merah muda tajwidnya adalah gunnah musyadaddah / wajibul gunnnah.
2. Ayat yang diberikan tanda garis warna kuning tajwidnya adalah alif lam qamariah / idhar qamariah
3. Ayat yang diberikan tanda garis warna oranye / jingga tajwidnya adalah idhar safawi
4. Ayat yang diberikan tanda garis warna coklat tajwidnya adalah idhar khalqi
5. Ayat yang diberikan tanda garis warna biru tajwidnya adalah qalqalah sugra
6. Ayat yang diberikan tanda garis warna hitam tajwidnya adalah mad thabi'i
7. Ayat yang diberikan tanda garis warna hijau tajwidnya adalah ikfa hakiki
8. Ayat yang diberikan tanda kotak warna merah muda tajwidnya adalah idghom mimi/idgham mutamasialin
9. Ayat yang diberikan tanda lingkaran warna merah muda tajwidnya adalah idgham bigunnah
10. Ayat yang diberikan tanda garis warna merah tajwidnya adalahidgham bilagunnah
11. Ayat yang diberikan tanda lingkaran warna hijau tajwidnya adalah mad jaiz mungfasil
12. Ayat yang diberikan tanda lingkaran warna biru tajwidnya adalah qalqalah kubra
Demikian pembahasan tajwid surat Al Baqarah ayat 196, silahkan simak pembahasan lainnya di kolong artikel terkait. Mudah - mudahan menmabh ilmu yang bermanfaat.
Keterangan tambahan, keterangan nomor pada terjemahan ayat
[1] Ayat di atas menunjukkan beberapa hal:
- Wajibnya hajji dan umrah, bagi mereka yang berpendapat bahwa umrah hukumnya wajib.
- Wajibnya menyempurnakan keduanya, dengan memenuhi rukun dan kewajibannya.
- Hajji dan Umrah wajib disempurnakan –jangan diputuskan- meskipun ketika hukumnya sunat.
- Perintah agar menjalankannya sebaik mungkin.
- Perintah agar mekakukan hajji dan Umrah ikhlas karena Allah.
- Hendaknya seseorang tidak keluar dari hajji dan umrah ketika telah menjalankannya kecuali jika terjadi hashr (terhalang karena musuh, sakit atau tersesat di jalan).
[2] Yang dimaksud dengan hadyu di sini ialah menyembelih binatang korban sebagai pengganti pekerjaan wajib haji yang ditinggalkan; atau sebagai denda karena melanggar hal-hal yang terlarang mengerjakannya di dalam ibadah haji. Jika tidak memperoleh hadyu, maka melakukan gantinya yaitu berpuasa selama sepuluh hari sebagaimana orang yang berhajji tamattu'.
[3] Mencukur kepala adalah salah satu pekerjaan wajib dalam haji, sebagai tanda selesai ihram.
[4] Yakni di tempat dirinya terhalang lalu dibagikan kepada kaum fakir di sekitar tempat itu. Adapun mereka yang tidak terhalang tidak menyembelih hadyu kecuali di tanah haram yang dilakukan pada tanggal 10 Dzulhijjah atau hari-hari setelahnya (hari tasyriq).
[5] Misalnya ada kutu atau pusing yang berat.
[6] Termasuk yang wajib berfidyah adalah orang yang mencukur kepalanya bukan karena udzur, memakai wewangian, memakai pakaian berjahit dan meminyaki rambut.
[7] Imam Bukhari meriwayatkan dari Ka'ab bin Ujrah, ia berkata, "Aku pernah berdiri di hadapan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam di Hudaibiyah, sedangkan kepalaku ketika itu dipenuhi kutu, lalu Beliau bersabda, "Apakah binatang ini mengganggumu?" Aku menjawab, "Ya." Beliau bersabda, "Kalau begitu, cukurlah rambutmu atau (berkata) cukurlah!" Ka'ab bin Ujrah berkata, "Kepadakulah turun ayat, "Faman kaana minkum mariidhan aw bihii adzam mir ra'sih…dst." Maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Berpuasalah tiga hari atau bersedekahlah sefarq untuk diberikan kepada enam orang (miskin) atau sembelihlah kurban yang mudah bagimu." (Hadits ini diriwayatkan pula oleh Muslim, Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah, Ahmad, Thayalisi, Daruquthni, dan Ibnu Jarir dari beberapa jalan dari Ka'ab bin Ujrah) Sefarq adalah 3 sha', sehingga seorang miskin mendapat ½ sha’ (2 mud).
Dengan demikian jika berpuasa, maka selama tiga hari. Jika bersedekah, maka dengan memberi makan enam orang miskin (masing-masingnya memperoleh setengah sha' (dua mud) dari makanan pokok setempat), dan jika berkorban, maka dengan menyembelih seekor kambing yang akan dibagikan dagingnya kepada kaum fakir di tanah haram. Di antara ketiga macam ini, yang lebih utama adalah berkorban, kemudian bersedekah, lalu puasa.
[8] Yakni mengorbankan binatang yang bisa disembelih dalam udh-hiyyah (qurban). Ayat ini menunjukkan bahwa orang yang berhajji ifrad tidak terkena kewajiban menyembelih hadyu dan menunjukkan keutamaan orang yang berhajji tamattu.
[9] Puasa ini awalnya ketika sedang ihram umrah dan akhirnya adalah tiga hari setelah berkurban, yakni pada hari tasyriq karena ada pengecualian dari hadits. Akan tetapi, yang lebih utama adalah berpuasa pada tanggal tujuh, delapan dan sembilan.
[10] Yakni setelah selesai menunaikan ibadah hajji, baik ketika masih di Makkah, di jalan dan ketika sampai ke kampung halaman.
[11] Jauh seukuran jarak safar atau lebih atau jauh secara uruf.
[12] Bagi orang-orang yang menyalahi perintah-Nya dan mengerjakan larangan-Nya. Mengetahui bahwa Allah amat keras siksa-Nya dapat membuahkan ketakwaan.
Sumber terjemahan dan keterangan teremahan http://www.tafsir.web.id/2013/01/tafsir-al-baqarah-ayat-196-203.html
Sumber tulisan ayat adalah aplikasi Salaam
Demikian semoga bermanfaat.
Wassalamualaikum Warohmatullohi Wabarokaatuh.
Alhamdulillah bertemu kembali dengan saya masrozakdotcom dalam pembahasan tajwid. Alangkah baiknya sebelum membahas suatu tajwid pada ayat - ayat tertentu mengatehui terlebih dahulu dasar - dasar hukum tajwid seperti hukum tajwid nun mati atau tajwid bertemu dengan huruf Hijaiyah, ataupun hukum - hukum tajwid yang berkaitan dengan hukum bacaan lainnya seperti hukum mim mati dan lain - lain. Silahkan saja klik linknya untuk belajar lebih lanjut. Baiklah pada kesempatan kali ini jika sudah menyimak tentang dasar - dasar hukum tajwidnya, mari kita bahas bersama tajwid surat Al Baqarah Ayat 196 ini bersam - sama.
Surat Al Baqarah Ayat 196
Mari kita bahas bersama - sama ayat dan terejmahnnya. Mari kita baca - besama - sama.Terjemahannya
Dan sempurnakanlah ibadah haji dan 'umrah karena Allah[1]. Jika kamu terhalang (oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) hadyu[2] yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu[3], sebelum hadyu sampai di tempat penyembelihannya[4]. Jika ada di antara kamu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya[5] (lalu dia bercukur), maka dia wajib berfidyah[6], yaitu berpuasa, bersedekah atau berkorban[7]. Apabila kamu dalam keadaan aman, maka barang siapa yang ingin mengerjakan 'umrah sebelum haji (di bulan haji), dia (wajib menyembelih) hadyu yang mudah didapat[8]. Tetapi jika dia tidak mendapatkan (binatang hadyu atau tidak mampu), maka dia wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji[9] dan tujuh hari (lagi) setelah kamu kembali[10]. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu, bagi orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram[11]. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras hukuman-Nya[12]
Tajwid Surat Al Baqarah Ayat 196
Baiklan seperti niat dari awal kita akan sama - sama membahas tajwidnya. Silahkan perhatikan ayat yang sudah diberikan tanda garis, lingkaran dan mungkin bentuk lainnya yang waran warni. Mudah - mudahan dengan diberikannya tanda seperti itu memudahkan kita semuanya dalam membahas tajwidnya.Perhatikan ayat berikut ini
1. Ayat yang diberikan tanda garis warna merah muda tajwidnya adalah gunnah musyadaddah / wajibul gunnnah.
2. Ayat yang diberikan tanda garis warna kuning tajwidnya adalah alif lam qamariah / idhar qamariah
3. Ayat yang diberikan tanda garis warna oranye / jingga tajwidnya adalah idhar safawi
4. Ayat yang diberikan tanda garis warna coklat tajwidnya adalah idhar khalqi
5. Ayat yang diberikan tanda garis warna biru tajwidnya adalah qalqalah sugra
6. Ayat yang diberikan tanda garis warna hitam tajwidnya adalah mad thabi'i
7. Ayat yang diberikan tanda garis warna hijau tajwidnya adalah ikfa hakiki
8. Ayat yang diberikan tanda kotak warna merah muda tajwidnya adalah idghom mimi/idgham mutamasialin
9. Ayat yang diberikan tanda lingkaran warna merah muda tajwidnya adalah idgham bigunnah
10. Ayat yang diberikan tanda garis warna merah tajwidnya adalahidgham bilagunnah
11. Ayat yang diberikan tanda lingkaran warna hijau tajwidnya adalah mad jaiz mungfasil
12. Ayat yang diberikan tanda lingkaran warna biru tajwidnya adalah qalqalah kubra
Demikian pembahasan tajwid surat Al Baqarah ayat 196, silahkan simak pembahasan lainnya di kolong artikel terkait. Mudah - mudahan menmabh ilmu yang bermanfaat.
Keterangan tambahan, keterangan nomor pada terjemahan ayat
[1] Ayat di atas menunjukkan beberapa hal:
- Wajibnya hajji dan umrah, bagi mereka yang berpendapat bahwa umrah hukumnya wajib.
- Wajibnya menyempurnakan keduanya, dengan memenuhi rukun dan kewajibannya.
- Hajji dan Umrah wajib disempurnakan –jangan diputuskan- meskipun ketika hukumnya sunat.
- Perintah agar menjalankannya sebaik mungkin.
- Perintah agar mekakukan hajji dan Umrah ikhlas karena Allah.
- Hendaknya seseorang tidak keluar dari hajji dan umrah ketika telah menjalankannya kecuali jika terjadi hashr (terhalang karena musuh, sakit atau tersesat di jalan).
[2] Yang dimaksud dengan hadyu di sini ialah menyembelih binatang korban sebagai pengganti pekerjaan wajib haji yang ditinggalkan; atau sebagai denda karena melanggar hal-hal yang terlarang mengerjakannya di dalam ibadah haji. Jika tidak memperoleh hadyu, maka melakukan gantinya yaitu berpuasa selama sepuluh hari sebagaimana orang yang berhajji tamattu'.
[3] Mencukur kepala adalah salah satu pekerjaan wajib dalam haji, sebagai tanda selesai ihram.
[4] Yakni di tempat dirinya terhalang lalu dibagikan kepada kaum fakir di sekitar tempat itu. Adapun mereka yang tidak terhalang tidak menyembelih hadyu kecuali di tanah haram yang dilakukan pada tanggal 10 Dzulhijjah atau hari-hari setelahnya (hari tasyriq).
[5] Misalnya ada kutu atau pusing yang berat.
[6] Termasuk yang wajib berfidyah adalah orang yang mencukur kepalanya bukan karena udzur, memakai wewangian, memakai pakaian berjahit dan meminyaki rambut.
[7] Imam Bukhari meriwayatkan dari Ka'ab bin Ujrah, ia berkata, "Aku pernah berdiri di hadapan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam di Hudaibiyah, sedangkan kepalaku ketika itu dipenuhi kutu, lalu Beliau bersabda, "Apakah binatang ini mengganggumu?" Aku menjawab, "Ya." Beliau bersabda, "Kalau begitu, cukurlah rambutmu atau (berkata) cukurlah!" Ka'ab bin Ujrah berkata, "Kepadakulah turun ayat, "Faman kaana minkum mariidhan aw bihii adzam mir ra'sih…dst." Maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Berpuasalah tiga hari atau bersedekahlah sefarq untuk diberikan kepada enam orang (miskin) atau sembelihlah kurban yang mudah bagimu." (Hadits ini diriwayatkan pula oleh Muslim, Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah, Ahmad, Thayalisi, Daruquthni, dan Ibnu Jarir dari beberapa jalan dari Ka'ab bin Ujrah) Sefarq adalah 3 sha', sehingga seorang miskin mendapat ½ sha’ (2 mud).
Dengan demikian jika berpuasa, maka selama tiga hari. Jika bersedekah, maka dengan memberi makan enam orang miskin (masing-masingnya memperoleh setengah sha' (dua mud) dari makanan pokok setempat), dan jika berkorban, maka dengan menyembelih seekor kambing yang akan dibagikan dagingnya kepada kaum fakir di tanah haram. Di antara ketiga macam ini, yang lebih utama adalah berkorban, kemudian bersedekah, lalu puasa.
[8] Yakni mengorbankan binatang yang bisa disembelih dalam udh-hiyyah (qurban). Ayat ini menunjukkan bahwa orang yang berhajji ifrad tidak terkena kewajiban menyembelih hadyu dan menunjukkan keutamaan orang yang berhajji tamattu.
[9] Puasa ini awalnya ketika sedang ihram umrah dan akhirnya adalah tiga hari setelah berkurban, yakni pada hari tasyriq karena ada pengecualian dari hadits. Akan tetapi, yang lebih utama adalah berpuasa pada tanggal tujuh, delapan dan sembilan.
[10] Yakni setelah selesai menunaikan ibadah hajji, baik ketika masih di Makkah, di jalan dan ketika sampai ke kampung halaman.
[11] Jauh seukuran jarak safar atau lebih atau jauh secara uruf.
[12] Bagi orang-orang yang menyalahi perintah-Nya dan mengerjakan larangan-Nya. Mengetahui bahwa Allah amat keras siksa-Nya dapat membuahkan ketakwaan.
Sumber terjemahan dan keterangan teremahan http://www.tafsir.web.id/2013/01/tafsir-al-baqarah-ayat-196-203.html
Sumber tulisan ayat adalah aplikasi Salaam
Demikian semoga bermanfaat.
Wassalamualaikum Warohmatullohi Wabarokaatuh.
Posting Komentar untuk "Tajwid Surat Al Baqarah Ayat 196"