Mengenal Berbagai Skema Produk Perbankan Syariah
Di Indonesia saat ini, terdapat dua jenis bank
yakni bank konvensional dan bank syariah. Bank syariah hadir seiring dengan
semakin banyaknya permintaan mengingat banyaknya umat muslim di Indonesia yang ingin
meletakkan dananya pada bank yang mengikuti syariat Islam. Selain itu,
banyaknya ragam produk dari perbankan syariah mulai dari tabungan syariah hingga penyaluran dana syariah juga
membuatnya menjadi semakin diminati masyarakat. Lalu, apa sajakah skema produk
dari perbankan syariah? Berikut ini beberapa diantaranya :
Tabungan
Skema produk perbankan
syariah yang pertama adalah tabungan. Seperti halnya pada bank konvensional,
bank syariah juga memungkinkan nasabahnya untuk menabung dana dengan prinsip syariah.
Adapun, dua jenis produk tabungan di bank syariah yaitu Wadiah dan Mudharabah.
Wadiah berarti skema tabungan berupa titipan dimana dana yang diserahkan oleh
nasabah diperbolehkan untuk digunakan pihak bank sesuai syariah dan ketika
nasabah ingin menarik dana maka bank harus menyiapkan dananya tersebut. Lalu
Mudharabah yang berarti investasi dana dari nasabah kepada bank syariah yang
nantinya akan digunakan oleh pihak bank untuk berbagai keperluan bisnis sesuai
syariah dengan imbal hasil sesuai dengan nisbah yang disepakati saat akad.
Pembiayaan
Selain tabungan, Bank syariah juga menyediakan
produk pembiayaan syariah kepada para nasabahnya. Beberapa jenis produk
pinjaman yang umumnya disediakan perbankan syariah antara lain Murabahah (akad
jual beli), Ijarah (akad sewa), Istishna (akad jual beli dengan produk yang
masih dibuat), Mudharabah (akad bagi hasil secara penuh), dan Musyarakah (akad
bagi hasil sebagian). Semua produk tersebut merupakan produk penyaluran dana yang umum ditawarkan
perbankan syariah termasuk pada Bank Syariah Bukopin.
Posting Komentar untuk "Mengenal Berbagai Skema Produk Perbankan Syariah"