Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Mengenal Berbagai Skema Produk Perbankan Syariah


Di Indonesia saat ini, terdapat dua jenis bank yakni bank konvensional dan bank syariah. Bank syariah hadir seiring dengan semakin banyaknya permintaan mengingat banyaknya umat muslim di Indonesia yang ingin meletakkan dananya pada bank yang mengikuti syariat Islam. Selain itu, banyaknya ragam produk dari perbankan syariah mulai dari tabungan syariah hingga penyaluran dana syariah juga membuatnya menjadi semakin diminati masyarakat. Lalu, apa sajakah skema produk dari perbankan syariah? Berikut ini beberapa diantaranya :

Tabungan

Skema produk perbankan syariah yang pertama adalah tabungan. Seperti halnya pada bank konvensional, bank syariah juga memungkinkan nasabahnya untuk menabung dana dengan prinsip syariah. Adapun, dua jenis produk tabungan di bank syariah yaitu Wadiah dan Mudharabah. Wadiah berarti skema tabungan berupa titipan dimana dana yang diserahkan oleh nasabah diperbolehkan untuk digunakan pihak bank sesuai syariah dan ketika nasabah ingin menarik dana maka bank harus menyiapkan dananya tersebut. Lalu Mudharabah yang berarti investasi dana dari nasabah kepada bank syariah yang nantinya akan digunakan oleh pihak bank untuk berbagai keperluan bisnis sesuai syariah dengan imbal hasil sesuai dengan nisbah yang disepakati saat akad.

Pembiayaan

Selain tabungan, Bank syariah juga menyediakan produk pembiayaan syariah kepada para nasabahnya. Beberapa jenis produk pinjaman yang umumnya disediakan perbankan syariah antara lain Murabahah (akad jual beli), Ijarah (akad sewa), Istishna (akad jual beli dengan produk yang masih dibuat), Mudharabah (akad bagi hasil secara penuh), dan Musyarakah (akad bagi hasil sebagian). Semua produk tersebut merupakan produk penyaluran dana yang umum ditawarkan perbankan syariah termasuk pada Bank Syariah Bukopin.

Jasa

Tak hanya memberikan produk tabungan dan pembiayaan, perbankan syariah juga dilengkapi dengan produk-produk jasa. Beberapa jenis produk jasa perbankan syariah antara lain Wakalah (perwalian/perwakilan), Rahn (gadai), Kafalah (jaminan), dan Sharf (penukaran uang). Produk-produk jasa perbankan syariah ini dilakukan sesuai dengan syariat Islam dan dapat Anda temui pada Bank Syariah Bukopin.

Posting Komentar untuk "Mengenal Berbagai Skema Produk Perbankan Syariah"