PERLUKAH MEMILIKI ASURANSI KECELAKAAN JIKA SUDAH ADA BPJS KETENAGAKERJAAN?
BPJS Ketenagakerjaan adalah program pemerintah yang berupa layanan jaminan sosial dan proteksi untuk memberikan perlindungan bagi seluruh tenaga kerja di Indonesia hingga pensiun. BPJS Ketenagakerjaan adalah program wajib pemerintah, oleh karena itu setiap perusahaan di Indonesia diharuskan untuk mendaftarkan para karyawannya ke dalam program ini. BPJS Ketenagakerjaan sendiri memiliki beberapa program dan salah satunya adalah program Jaminan Kecelakaan Kerja atau JKK. Program JKK ini ada untuk melindungi berbagai risiko kecelakaan yang mungkin terjadi kepada pekerja dengan memberikan kompensasi serta rehabilitas.
Nah pastikan perusahaan anda sudah mengikut sertakan anda dalam BPJS Ketenagakerjaan. Lalu apabila perusahaan sudah mengikutsertakan dalam BPJS Ketenagakerjaan apakah masih perlu asuransi lainnya terutama asuransi keselamatan dalam bekerja?
Selain asuransi kesehatan dan jiwa, seorang pekerja (apalagi jika dia adalah sumber utama mata pencaharian keluarga) perlu secara spesifik memiliki produk asuransi yang melindungi diri terkait risiko yang dia hadapi khususnya dalam bekerja. Oleh karena itu bagi yang memiliki pekerjaan yang berisiko tinggi, sangat disarankan untuk membuat asuransi kecelakaan, supaya bekerja menjadi lebih aman.
Ada banyak profesi yang rawan terhadap risiko kecelakaan diri tersebut yang perlu diantisipasi terutama sekali bagi pekerja lapangan atau yang bekerja di industri manufaktur. Sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan bahwa setiap proyek atau pekerjaan dalam sebuah industri harus mengutamakan kesehatan dan keselamatan kerja sehingga baik individu maupun perusahaan harus melindungi karyawannya dengan proteksi asuransi kecelakaan pada diri. Hal ini sebenarnya juga menguntungkan bagi pekerja maupun perusahaan jika sampai terjadi risiko kecelakaan kerja.
Dilihat fungsi dan tujuan asuransi kecelakaan pada diri memang sedikit berbeda dengan produk asuransi kesehatan, jiwa atau BPJS Kesehatan atau Ketenagakerjaan sendiri. Asuransi jiwa dirancang untuk melindungi Anda dari segala bentuk risiko kematian. BPJS Kesehatan lebih cenderung ke proteksi sakit yang terjadi bukan karena kecelakaan, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan seringkali tidak mencukupi semua biaya kecelakaan pekerja.
Oleh karena itu, produk asuransi kecelakaan diri dimaksudkan untuk melindungi dari risiko kecelakaan kerja, termasuk di dalamnya risiko kematian yang terjadi khusus di dalam jam kerja atau yang berkaitan dengan pekerjaan. Misalnya jika mengalami kecelakaan dalam perjalanan menuju meeting di dalam jam kerja, maka asuransi kecelakaan pada diri akan memberikan pertanggungan. Ada beberapa manfaat yang tidak dimiliki oleh perusahaan asuransi di Jakarta Pusat yang biasanya sudah difasilitasi oleh tempat anda bekerja, jadi ada baiknya Anda mempertimbangkan untuk memiliki asuransi ini.
Posting Komentar untuk "PERLUKAH MEMILIKI ASURANSI KECELAKAAN JIKA SUDAH ADA BPJS KETENAGAKERJAAN?"