Nikah Siri Adalah
Ada 3 pengertian nikah siri. Pertama Nikah siri adalah nikah yang syah secara agama syah namun tidak tercatat di KUA, Ke dua nikah siri adalah nikah tanpa wali misalkan nikahnya tidak disetujui oleh wali tapi tetap nikah secara rahasia dan ke tiga nikah siri adalah nikah yang dirahasiakan karena pertimbangan - pertimbangan tertentu misalkan karena takut dicap negatif oleh masyarakat.
Secara agaman nikah pada dasarnya syah jika memenuhi syarat dan rukunnya. Apa saja syarat dan rukun nikah tersebut?
Berikut sebelum membahas masalah nikah siri kami coba tuliskan dulu syarat syah nikah dan rukun nikah.
Syarat Syah Nikah
1. Ada Calon Mempelai Laki - laki dan perempuan
Untuk calon mempelai ini tidak bisa diwakilkan.
2. Ada Wali Nikah mempelai wanita
Wali nikah itu adalah Ayah dan garis keturunan ke ayah wanita.
Lengkapnya Ayah jika tidak ada ayah ke kakek, ke kakak atau adik laki laki, ke paman.
3. Adanya minimal dua orang saksi laki laki Islam, baligh, berakal, beriman, adil
4. Adanya Mahar
Maha itu adalah harta benda yang diberikan calon suami kepada calon istri saat. Tidak hanya harga dari sebagian ulama meskipun sebuah bacaan ayat alqur'an. Mahar adalah haknya perempuan.
5. Adanya Ijab Qabul
Ijab kabul ini merupakan perjanjian syuci dan penyerahan tanggung jawab calon istri dari walinya kepada calon suami.
Rukun Nikah
Selain syarat ada juga rukun nikah yang sama - sama harus dipenuhi dalah acara pernikahan. Apa saja rukun nikahnya? Berikut :
1. Memepali Pria dan wanita sama sama beragama Islam
2. Calon Suami istri bukan mahrom
3. Wali akad nikah bersedia jadi wali nikah
4. Ijab Qabul
5. Kedua mempelai tidak sedang ihram
6. Pernikahan berlangsung tanda paksaan
Syah suatu pernikahan jika rukun dan syaratnya terpenuhi. Namun bagaimana dengan nikah siri. Nikah siri jika memenuhi syarat dan rukun nikah syah saja namun tidak terdaftar di KUA dan melanggar hukum negara yang bisa medapatakan hukuman. Selain itu ada juga risiko nikah secara siri.
Berikut risiko yang bisa ditanggung oleh suami istri yang nikahnya tidak terdaftar di KUA
1. Tidak bisa mengurus permaslahan pernikahan di pengadilan agama
2. Pengurusan akte kelahiran anak akan bermasalah
3. Jika calon suami atau istri ternyata hanya main - main saja tidak bisa menuntuk kepangadilan
4. Terhusus calonnya yang mengaku pernah menikah dan sudah bercerai ternyata bohong tidak bisa ketahuan. Jika nikahnya di KUA orang seperti ini akan ketahuan karena harus ada surat cerai terlebih dahulu.
5. Baik istri atau suami yang nikah siri bisa dikenakan hukumna paling lama 7 tahun penjara.
Dari segi hukum negara nikah siri bisa dijerat dengan ketentuan perjinahan karena tidak tercatat di KUA sebagai suami istri syah. Apalagi jika yang melakukan nikah siri masih memiliki suami atau masih memiliki istri syah. Meskipun secara agama sudah jatuh talak tapi belum memiliki surat cerai. Hal seperti ini bisa dikenakan pasal 279 KUHP. Dimana hukuman bagi yang melakukannya, bagi saksi saksi, bagi yang menikahkan cukup berat, yaitu paling lama 7 tahun penjara.
Jadi kesimpulannya jika ada yang diajak untuk menikah siri jangan mau. Coba telusuri terlebih dahulu riwayat orang yang mengajak menikahnya. Seperti Asal Usulnya apakah sudah memiliki pasangan ( biasanya laki laki yang mengajak nikah siri maka tanyakan punya istri atau tidak?), jika duda tanyakan juga surat cerainya, jika ditingal mati tanyakan juga keluarganya. Kasih tau juga yang mengajak nikah sirinya bahwa ada pidana yang menanti diantara pelakunya.
Jika memang betul ingin menikah dan sudah duda atau janda urus dulu surat cerainya ingsa Alloh dipermudah dan nikahlah dengan tenang dan tentram. Mudah - mudahan menjadi keluarga yang Syakinnah Mawaddah Warohmah. aamiin.
Intinya hati - hati saja jika diajak nikah siri. Nikah di KUA saja dengan syarat - syarat yang sudah ditetapkan biar semua terdata. Tidak sulit ko syaratnya biayanya juga murah aja. Silahkan cek saja disini Syarat Nikah di KUA.
Demikian semoga bermanfaat.
Posting Komentar untuk "Nikah Siri Adalah"